Makanan dan Minuman
Produk Olahan Konsumsi Berbasis Inovasi Bahan Pangan Lokal
Usaha yang menghasilkan, mengolah, menyajikan, atau menjual produk makanan dan minuman yang layak, sehat, aman, dan menerapkan inovasi produk maupun manajemen. Contoh: roti, kue, camilan, frozen food, makanan sehat tradisional, jamu, desset box, bumbu instan, sambal kemasan. Catatan: Usaha kuliner siap saji seperti kafe, warung makan, atau restoran tidak masuk kategori ini, melainkan masuk kategori Jasa, Pariwisata, dan Perdagangan
Budidaya
Usaha Sektor Agrokompleks dan Sarana Produksi Berkelanjutan
Usaha budidaya bidang tanaman pangan, hortikultura, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, lebah madu, maggot, atau cacing. Kategori ini juga mencakup produksi sarana pertanian seperti pupuk organik, media tanam, pestisida nabati, dan pakan herbal. Dilarang keras menggunakan pestisida kimia sintetis atau obat ternak kimia sintetis
Industri Kreatif, Seni, dan Budaya
Karya Seni Estetis dan Edukatif yang Mengangkat Nilai Budaya Lokal
Usaha produk atau jasa yang memiliki sentuhan seni, nuansa budaya kuat, kreativitas tinggi, serta lokalitas bahan baku yang kuat. Contoh: kerajinan tangan, lukisan, kaligrafi, souvenir, batik, tenun, songket, kain ecoprint, kerajinan kayu/kulit, serta sanggar tari, musik, film, animasi, dan teater. Dilarang untuk jasa seperti Event Organizer (EO) dan Wedding Organizer (WO)
Jasa, Pariwisata, dan Perdagangan
Penyediaan Layanan Non-Aplikasi, Usaha Ritel Kuliner, dan Wisata Edukasi
Usaha penyediaan layanan jasa (les privat, bimbingan belajar, desain grafis, salon, bengkel, perawatan rumah), perdagangan ritel (kafe, warung kopi, restoran, coffee shop, produk fesyen), atau pengelolaan pariwisata (atraksi wisata, glamping, homestay, tour guide). Dilarang untuk usaha berbasis web dan aplikasi mobile murni
Manufaktur dan Teknologi Terapan
Rekayasa Inovasi Teknologi, IoT, dan Produk Otomasi