Raih Prestasi Lewat Lomba Bergengsi
Temukan informasi lomba bergengsi tingkat nasional dan internasional.

Program penguatan peran mahasiswa di dalam organisasi kemahasiswaan melalui kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang berbasis kebutuhan riil, kolaboratif, serta berorientasi pada dampak
Mengusung tema “Penguatan dan pengembangan kapasitas organisasi kemahasiswaan serta hard skills dan soft skills mahasiswa secara integratif melalui pengabdian dan pemberdayaan masyarakat di desa untuk mendukung Indonesia maju dan pencapaian SDGs”
Terdiri dari dua skema pengusulan: Skema Rintisan untuk kegiatan tahun pertama (bersifat rintisan baru), dan Skema Pengembangan untuk kegiatan lanjutan tahun kedua di desa lokasi PPK Ormawa 2025 yang memiliki modal sosial kuat guna meningkatkan kapasitas menuju tahap paripurna
Wajib diajukan oleh Ormawa pelaksana tahun sebelumnya yang telah menyelesaikan kewajiban laporan tahun pertama. Pengusul wajib menyertakan bukti capaian komparatif (baseline-endline) tahun pertama, form pemutakhiran data terbaru (Lampiran 26), serta form isian kegiatan pembinaan mandiri pascaprogram 2025 (Lampiran 27)
Setiap subproposal yang dinyatakan lolos seleksi pendanaan berhak memperoleh bantuan dana hibah maksimal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap: Tahap I sebesar 90% dan Tahap II sebesar 10%
Komposisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib mengacu pada proporsi: minimal 60% untuk Pembelian Bahan Habis Pakai (komponen/material dasar pembuatan alat teknologi, ATK), maksimal 15% untuk Biaya Perjalanan (ke lokasi untuk sosialisasi, pelatihan, konsumsi), dan maksimal 25% untuk Belanja Lain-lain (promosi media, internet, cetak, publikasi)
Dana bantuan dilarang keras digunakan untuk belanja modal (pembelian mesin/aset tetap/renovasi), pemberian honorarium kepada tim pelaksana atau dosen pendamping, serta pembelian atau sewa alat kesekretariatan seperti laptop, kamera, dan sound system
Perguruan Tinggi diberikan kewenangan institusional untuk memberikan apresiasi atas partisipasi mahasiswa pelaksana berupa konversi kegiatan menjadi pemenuhan Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai kurikulum perguruan tinggi, atau dalam bentuk penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
Selama pelaksanaan program berjalan, tim pelaksana tidak diperbolehkan melakukan pergantian ketua tim, anggota tim pelaksana, dosen pendamping (kecuali alasan mendesak), maupun desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan
Setiap tim wajib membuat akun media sosial khusus (Instagram, TikTok, YouTube, dll) yang tidak dikunci dan bersifat publik untuk promosi berkala. Akun diperbolehkan menggunakan iklan berbayar (paid ads) maksimal Rp500.000,00. Unggahan promosi pelaksanaan wajib diiklankan secara serentak pada 5 September 2026 pukul 12.00 WIB